Inventarisasi KLHK: 206.935 Hektare Lahan Gambut Berstatus Rusak Sangat Berat
KLHK mencatat, terdapat 206.935 hektare ekosistem gambut berada dalam kondisi rusak sangat berat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, terdapat 206.935 hektare ekosistem gambut berada dalam kondisi rusak sangat berat berdasarkan inventarisasi pada 2022.
"Untuk lahan gambut ditemukan bahwa 4.024.285 hektare atau 16 persen dari ekosistem gambut berada dalam kondisi tidak rusak. Yang rusak ringan itu 15,86 juta hektare atau 65,45 persen. Yang rusak sangat berat 206.935 hektare atau 0,85 persen," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro secara daring, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kebijakan Jokowi terkait Pemulihan Gambut dan Mangrove Didorong Jadi Agenda G20
Disampaikan Sigit saat press briefing Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Ekosistem gambut yang berstatus rusak sangat berat menjadi prioritas pertama dari restorasi gambut, disusul yang berstatus rusak berat dan rusak sedang.
"Luas ekosistem gambut Indonesia adalah 24,667 juta hektare yang terdiri atas 865 kesatuan hidrologis gambut (KHG)," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, total inventarisasi ekosistem sepanjang 2015-2022 dilakukan untuk 294 KHG. Pada 2020 telah diperkenalkan indeks baru, yaitu Indeks Kualitas Lahan yang terdiri atas Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Ekosistem Gambut (IKEG).
"Hasil IKEG pada 2020 memperlihatkan baru sembilan provinsi yang memenuhi target," kata Sigit.
Di antaranya, yakni Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: BRGM Bisa Gunakan IGT KLHK untuk Restorasi Gambut & Rehabilitasi Mangrove Lebih Sistemik
Terdapat 10 provinsi yang tidak memenuhi target, yaitu Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.