Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komite Keselamatan Jurnalis akan Surati DPR Minta Draf RKUHP dari Pemerintah Dibuka ke Publik

Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komite Keselamatan Jurnalis akan Surati DPR Minta Draf RKUHP dari Pemerintah Dibuka ke Publik
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Amnesty International Indonesia
Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik secara resmi.

Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia yang juga merupakan bagian dari KKJ mengatakan masyarakat juga telah berupaya untuk meminta draf RKUHP kepada pemerintah sebelum draf tersebut diserahkan kepada DPR.

Namun demikian, kata dia, pemerintah dalam pernyataannya mengatakan tidak akan membuka draf KUHP tersebut sebelum diserahkan kepada DPR.

Baca juga: Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Beri Perangkat Untuk Bungkam Media Massa Bila RKUHP Disahkan

Menurutnya hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik mengingat RKUHP ramai dibincangkan publik.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Senin (18/7/2022).

"Kami dari Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait dengan draf final yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR di awal bulan ini," kata Zaky.

Berita Rekomendasi

Zaky mengatakan masyarakat gelisah terhadap isi RKUHP.

Ia pun mengingatkan bahwa RKUHP telah memicu aksi unjuk rasa penentangan yang telah menimbulkan korban pada 2019 lalu.

"Rupanya kejadian 2019 ini tidak cukup menjadi contoh bagi pemerintah bahwa keterlibatan bermakna bagi publik itu sangat penting dalam menyusun sebuah peraturan UU yang akan berdampak luas kepada publik sampai kepada level personal sebetulnya," kata dia.

Menurutnya, draf RKUHP yang sudah final perlu dibuka ke publik agar publik punya kesempatan untuk melakukan kritik, dan memberikan masukan.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap RKUHP Segera Disahkan Tapi Tetap Perlu Masukan Publik

Namun demikian, kata dia, partisipasi yang bermakna oleh publik telah ditutup pemerintah.

"Pemerintah waktu itu kan hanya melakukan semacam rangkaian diskusi yang itu dianggap sebagai partisipasi yang bermakna buat publik dari sisi pemerintah. Tapi dari sisi kami sebagai masyarakat sipil, terutama dari kami Komite Keselamatan Jurnalis, itu saja tidak cukup," kata dia.

"Karena walaupun pemerintah sudah keliling untuk melakukan diskusi toh drafnya sendiri tidak dibagikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak punya kesempatan sama sekali untuk membaca apa saja aturan-aturan yang ada di dalam RKUHP yang akan berdampak pada kehidupan mereka, kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya kami, dari komunitas pers," lanjut dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas