Menko PMK: Dewan Pengawas BPJS Bersikap Tegas Jika Ada Temuan Penyimpangan
Muhadjir Effendy mengatakan Dewan Pengawas BPJS memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Dewan Pengawas BPJS memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi
Menurut Muhadjir, Dewan Pengawas BPJS harus mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Menko PMK Minta Dewan Pengawas BPJS Bersikap Tegas Jika Terjadi Penyimpangan
Dirinya meminta Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan selama sebulan sekali.
Langkah ini, kata Muhadjir, untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan.
“Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap Muhadjir.
Seperti diketahui, Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ialah Prof dr Abdul Kadir.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.