Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netflix dan TikTok Sudah Daftar PSE, Bagaimana dengan Google dan WhatsApp?

Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo. Bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Netflix dan TikTok Sudah Daftar PSE, Bagaimana dengan Google dan WhatsApp?
netflix.com
Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo. Bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook? 

TRIBUNNEWS.COM - Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

Diketahui, Netflix mendaftarakan PSE pada hari ini, Selasa (19/7/2022), oleh perusahaan Netflix PTE. LTD.

Sementara TikTok melakukan pendaftaran PSE pada 24 Mei 2022 lalu oleh perusahaan TikTok PTE. LTD.

Lantas, bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook?

Hingga berita ini tayang, sejumlah PSE ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Padahal, batas waktu pendaftaran adalah besok Rabu (20/7/2022).

Baca juga: 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, memastikan Kominfo tidak akan langsung menutup aplikasi atau PSE yang belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

Berita Rekomendasi

Johnny mengatakan, mereka akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksi administratif itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujar Johnny, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Tentang PSE

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Setiap PSE wajib melakukan pendaftara, yang terdiri dari dua jenis, yaitu:

1. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan

2. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Bagus Puji Panuntun)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas