Polisi Minta Kuasa Hukum Keluarga Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yoshua
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Autopsi Ulang, Mabes Polri Jawab Begini
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku ragu atas otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan otopsi ulang.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian diduga di bawah tekanan, sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
Baca juga: Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Yang Bersangkutan Hormati Keputusan Kapolri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.