Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir Yosua Bisa Dipertanggung Jawabkan Secara Ilmiah

Polri memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Pastikan Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir Yosua Bisa Dipertanggung Jawabkan Secara Ilmiah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Brigadir J diketahui sebelumnya tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.

Satu di antaranya pembongkaran kuburan untuk autopsi ulang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya pihak kepolisian juga bakal melibatkan pihak eksternal.

Pelibatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Telah Diperiksa Terkait Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Berita Rekomendasi

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional.

Adapun hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai dengan prosedur.

"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," ungkap Dedi.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

Karena itu, Dedi menuturkan pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir J secara transparan.

"Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas