Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal

Denny Indrayana, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten menerapkan pasal yang digunakan dalam penyidikan perkara dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal
Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dalam sidang, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten menerapkan pasal yang digunakan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa terdapat fakta hukum termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," ucap Denny di PN Jaksel, Selasa (19/7/2022).

Denny mengungkapkan, dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan empat pasal. 

Namun, sambung dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadi enam.

"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penyidikan tidak
dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," ungkap Denny.

Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Dalami Afiliasi Tersangka dengan Beberapa Perusahaan Tambang

BERITA TERKAIT

Denny mengatakan tidak konsistennya pengenaan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik.

"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Diketahui, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK

Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas