Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Bebas Bersyarat? Hak yang Diterima Rizieq Shihab Hari Ini

Pengertian dan syarat narapidana mengajukan bebas bersyarat, tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Bebas Bersyarat? Hak yang Diterima Rizieq Shihab Hari Ini
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat.  

TRIBUNNEWS.COM - Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq dinyatakan bebas per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Lalu apa itu bebas bersyarat?

Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.

Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni

Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.

Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluar Rutan Bareskrim Pukul 06.00 WIB Pagi Ini

Persyaratan Substantif

1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana

2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif


3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas