Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu Bebas Bersyarat? Hak yang Diterima Rizieq Shihab Hari Ini

Pengertian dan syarat narapidana mengajukan bebas bersyarat, tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Bebas Bersyarat? Hak yang Diterima Rizieq Shihab Hari Ini
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat.  

a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Pertama Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes swab di RS Ummi.

Kemudian majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas