Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Telaah Keikutsertaan Ajudan dan Pengawal Lili Pintauli Saksikan Ajang MotoGP Mandalika

Dewas KPK memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dewas KPK Telaah Keikutsertaan Ajudan dan Pengawal Lili Pintauli Saksikan Ajang MotoGP Mandalika
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih berlanjut.

Hal itu demi mendalami keikutsertaan ajudan dan pengawal Lili ke gelaran balapan motor kelas dunia itu di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Pasalnya, ajudan dan pengawal Lili merupakan insan KPK.

"Masih ditelaah," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Albertina juga mengungkapkan bahwasanya Lili yang meminta fasilitas berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel kepada PT Pertamina (Persero).

"Temuan itu ada, tapi masih harus dibuktikan di sidang etik," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Lili mengajak sejumlah orang dekat untuk pergi bersamanya ke NTB untuk menonton MotoGP Mandalika.

"Kalau enggak salah 11 orang," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022). 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, 11 orang tersebut yaitu Lili, suaminya, kedua anaknya, satu orang teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu orang pegawai kejaksaan.

Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.

Baca juga: Terungkap, Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Anggota Keluarga & Orang Dekat Nonton MotoGP Mandalika

"Tapi kan akhirnya pemeriksaan sidang tidak dilanjutkan," ujar Harjono.

Harjono juga mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. 

Namun, lagi-lagi kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas