Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya

Perjalanan kasus hukum yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Setelah ditahan sejak 12 Desember 2020, Rizieq Shihab kini bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus hukum yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat setelah ditahan sejak 12 Desember 2022. 

Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim pada Rabu (20/7/2022) pagi.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Pagi Tadi Bebas Bersyarat, Kini Sejumlah Simpatisan Mulai Datangi Rumah Rizieq Shihab di Petamburan

Rizieq Shihab terbelit kasus hukum setelah tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020. 

Ia tersandung dua kasus hukum yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Berikut perjalanan dua kasus Rizies Shihab tersebut: 

Berita Rekomendasi

1. Kasus kerumunan massa di Petamburan

Kasus ini bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dalam kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan ini, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. Nama Anies Baswedan disebut-sebut
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Selain Rizieq Shihab, lima mantan pimpinan FPI lainnya juga mendapatkan vonis serupa. 

Diberitakan Tribunnews.com, lima orang itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Setelah menjalani tahanan, kelima pimpinan FPI yang divonis 8 bulan sudah lebih dulu bebas pada 6 Oktober 2021. 

Sementara Rizieq Shihab masih di penjara karena kasus hukum lain yakni penyiaran berita bohon tes swab di RS UMMI Bogor. 

Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun kalah dan tidak lagi mengajukan kasasi. 

2. Kasus RS Ummi

Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.

Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

RS Ummi Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat
RS Ummi Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Baca juga: Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021. 

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi. 

Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun. 

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

(Tribunnews.com/Daryono/Malvyandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas