Juru Bicara Pemerintah: Seluruh Provinsi di Pulau Jawa Zona Merah PMK
Jubir pemerintah mengatakan wabah PMK telah menyebar hingga 22 provinsi dengan 263 kabupaten/kota.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof Wiku Adisasmito mengatakan wabah PMK telah menyebar hingga 22 provinsi dengan 263 kabupaten/kota.
PMK sudah menyebar di seluruh provinsi pulau Jawa dan sebagian provinsi di pulau Sumatera. Pemerintah telah membagi zona penyebaran PMK diantaranya merah, kuning, dan hijau.
Adapun untuk wilayah masuk kategori zona merah, ialah daerah yang sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota.
“Untuk zona ini sudah melingkupi seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan sebagian di Pulau Sumatera,” kata Wiku Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Tercatat 2200 Ternak di Sergai Terpapar PMK, Bupati Minta Satgas Bekerja Ekstra Tanggulangin Wabah
Penentuan zonasi kata Wiku, merupakan hasil dari olah data pencatatan intensif kasus oleh pemerintah daerah setempat.
Data didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik hewan ternak yang menunjukkan gejala klinis PMK.
"Para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota khususnya daerah zona merah PMK, lakukan penanganan wabah dengan berpedoman pada aturan, keputusan dan edaran dari pemerintah pusat” katanya.
Sementara itu untuk zona kuning, mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK.
Baca juga: Ombudsman RI Sebut Badan Karantina Pertanian Gagal Tangani Penyebaran PMK di Indonesia
Antara lain, beberapa kabupaten/kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan zona hijau, berarti belum ada laporan ditemukannya kasus PMK pada wilayah tersebut. Seperti pada Provinsi Papua Nusa, Tenggara Timur dan Maluku.
“Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami himbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak," pungkas Wiku.