PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye
PAN hormati sejumlah LSM pemantau pemilu yang melaporkan aksi Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu saat membagikan minyak goreng yang berujung polemik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu, usai diduga mengkampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak goreng murah kepada masyarakat.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya itu menghormati sejumlah LSM pemantau pemilu tersebut yang melaporkan aksi Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu saat membagikan minyak goreng yang menimbulkan polemik.
"PAN mengapresiasi sikap Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yaitu KIPP, Kata Rakyat, dan Lima yang melaporkan PAN ke Bawaslu RI tentang polemik pembagian minyak goreng di Lampung, beberapa waktu lalu," kata Viva Yoga Mauladi kepada Tribun, Rabu (20/7/2022).
Namun demikian, Juru Bicara PAN itu membantah materi laporan yang disampaikan kepada pihak Bawaslu.
Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa itu adalah acara partai, bukan acara kementerian.
Acara itu juga dihadiri oleh pengurus partai, kader, dan basis konstituen partai.
"Acara ini bersifat internal. Makanya tidak ada unsur kampanye. Bagaimana mau kampanye kan peserta pemilu 2024 belum ditetapkan KPU RI, tidak menawarkan visi, misi. Hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader," ujar Viva Yoga Mauladi.
Adapun pada Selasa (19/7/2022) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Adapun pelapor adalah tiga Lembaga Masyarakat: Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Soal Kasus Dugaan Kampanye Zulkifli Hasan, Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat.
Termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Diketahui, Zulkifli Hasan dilaporkan tiga lembaga pemerhati demokrasi karena diduga mengkampanyekan anaknya saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).
“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.