PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye
PAN hormati sejumlah LSM pemantau pemilu yang melaporkan aksi Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu saat membagikan minyak goreng yang berujung polemik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.
Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.
Namun yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.
Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.
Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.
Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.
“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.
“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.
Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.
Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Baca juga: Sekjen KIPP Harap Kasus Mendag Zulhas Jadi Momentum Para Tokoh Negara Jaga Etika di Ruang Publik
Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.
Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.
Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.
Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.