Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Rizieq Shihab Setelah Resmi Dapatkan Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak

Slamet Maarif menyebut Rizieq Shihab berpesan terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pesan Rizieq Shihab Setelah Resmi Dapatkan Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Kolase Tribunnews/istimewa
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan pesan setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat atas kasusnya, Rabu (20/7/2022). Pesan itu yakni terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan pesan setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat atas kasusnya, Rabu (20/7/2022).

Pesan itu disampaikan oleh Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif saat mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Slamet Maarif menyebut Rizieq Shihab berpesan terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

"Ya beliau tadi pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlaq secara berakhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini," kata Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Di samping itu, Slamet Maarif menyebut Rizieq Shihab akan tetap melakukan dakwah setelah mendapatkan pembebasan bersyarat ini.

"InsyaAllah beliau tetap istiqomah dalam jalur dakwah amar ma'ruf nahi munkar itu tadi yang beliau sampaikan," jelas Slamat Maarif.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Berita Rekomendasi

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti dalam keterangannya.

Rika Aprianti menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Muncul di Konferensi Pers, Rizieq Shihab Nyatakan Dirinya Berstatus Tahanan Kota

Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika Aprianti mengungkap jika Rizieq Shihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024.

Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas