Polisi Persilakan Keluarga Turut Ajukan Dokter Forensik saat Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J
Keluarga dipersilakan turut mengajukan dokter forensik dari pihaknya sendiri saat ekshumasi terkait autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mempersilakan pihak keluarga turut mengajukan dokter forensik dari pihaknya sendiri saat ekshumasi terkait autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Boleh boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Dedi menuturkan bahwa nantinya dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan," jelas Dedi.
Karena itu, Dedi menuturkan pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir J secara transparan.
Baca juga: Setelah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktfikan, Seorang Berpangkat Brigjen
"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan. Ya kalau ada keragu-raguan Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.