Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pertimbangkan Usulan Pencopotan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Terkait Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Pertimbangkan Usulan Pencopotan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Terkait Kasus Brigadir J
Tangkap Layar Kompas Tv
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Kepolisian RI bakal mempertimbangkan usulan pencopotan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI bakal mempertimbangkan usulan pencopotan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.

Dia bilang, Korps Bhayangkara merupakan institusi terbuka.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyerap asipirasi masyarakat saat mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek transparan dan akuntabel dan cepat. Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," pungkasnya.

Baca juga: PROFIL Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ternyata diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar Brigjen Hendra juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas