Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan
Dengan dibebaskannya Rizieq Shihab secara bersyarat, Anwar Abbas meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyambut baik bebasnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira, karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya, serta berdiskusi dan bertukar pikiran dengan banyak pihak tentang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Dengan dibebaskannya Rizieq Shihab secara bersyarat, Anwar Abbas meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
"Serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan," kata Anwar Abbas.
"Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama dimana semua kita sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama-sama kita cintai ini," ujar Anwar Abbas.
Menurutnya, tidak perlu lagi cekcok di antara masyarakat, serta semua UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat di negeri ini, Anwar Abbas harap tak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau ada, maka kita harus berani dan mengubahnya agar persatuan dan kesatuan di antara kita bisa kuat serta terjaga dan terpelihara," kata dia.
"Hal ini penting untuk kita perhatikan karena hal demikianlah yang akan bisa membuat dan menghantarkan kita kepada cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil dan makmur di mana rakyatnya bisa hidup dengan tenang, aman, tentram damai dan bahagia," tandas Anwar Abbas.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas pada hari ini, Rabu, (20/7/2022).
MRS yang ditahan sejak 12 Desember 2020 mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor
Ia mengatakan MRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
MRS ditahan 12 Desember 2020, lalu ekspirasi akhir penahanan 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
MRS merupakan narapidanan yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
Diantaranya terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana