Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Warga Petamburan Gelar Makan Bersama
Warga di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, menggelar acara makan bersama menyambut bebasnya Habib Rizieq Shihab, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, menggelar acara makan bersama menyambut bebasnya Habib Rizieq Shihab, Rabu (20/7/2022).
Acara makan bersama digelar di depan Kantor Sekretariat Advokat Persaudaraan Islam (API) atau sekitar 200 meter dari kediaman Rizieq Shihab.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, masyarakat sekitar Jalan Petamburan menyemut mengikuti acara makan bersama ini.
Mereka tampak mengantre untuk mendapatkan makanan yang disajikan.
Tak hanya untuk masyarakat, makanan yang disiapkan di dalam sebuah mobil box terbuka ini juga disajikan untuk simpatisan Rizieq Shihab yang hadir ke lokasi.
Baca juga: Fokus Istirahat Setelah Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Tak Terima Tamu Resmi Hari Ini
Bahkan, pihak penyelenggara juga turut menawarkan sajian makanan tersebut kepada awak media yang hadir meliput ke kediaman Rizieq Shihab.
Jika menilik isi sajiannya terdapat lauk rendang daging, rendang kentang, acar wortel dan timun, serta pelengkap kerupuk.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, acara makan bersama untuk masyarakat dan simpatisan ini masih berlangsung hingga pukul 15.07 WIB.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Rizieq Shihab Patuhi Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyaratnya Tak Dibatalkan
Masyarakat terpantau masih lalu lalang, mengambil makanan yang disajikan menggunakan kertas nasi dan piring tatakan tersebut.
Rizieq akan Fokus Istirahat
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui tidak memiliki agenda kemana pun setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menerangkan hari ini Rizieq Shihab juga tidak menerima tamu secara resmi.
"Tidak menerima tamu secara resmi (hari ini)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Aziz menyebut saat ini Habib Rizieq sedang beristirahat dan berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan bebas bersyarat.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan kegiatan Habib Rizieq selanjutnya akan mengajar di pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022).
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung. Kemungkinan besok," jelasnya.
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Rika menyebut, eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu (207/2022) pagi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," kata Rika.
Rizieq Shihab sebelumnya dihukum atas kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq pun mengajukan permohonan banding hingga kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.