Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
Kanal YouTube Tribunnews
Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum dalam program PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022). 

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

“Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ucap Samuel.

Samuel menambahkan, bila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.

“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Samuel.

Dikatakan, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanuar R Yovanda/Hari Darmawan)

BERITA TERKAIT

Simak berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas