SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Karena tidak tahu batasan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bisa saja konten yang kita buat yang sebetulnya bentuk ekspresi akan dilaporkan dan diminta dihapus dari platform tersebut."
"Inilah yang menjadi berbahaya pada kebebasan berekspresi, karena untuk menaati peraturan tersebut, PSE itu harus menghapus konten tersebut," ungkap Nenden.
Nenden pun menegaskan, bahwa kebijakan dan ancaman blokir terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran berada di bawah peraturan Kominfo.
Dikatakan, ancaman pemutusan akses pemblokiran terhadap PSE sebetulnya tidak hanya karena tidak pendaftaran.
Bahkan, setelah mendaftar masih ada ancaman pemblokiran.
"Masalah utamanya, bukan urusan mendaftarkan atau tidak mendaftarkan PSE ke Kominfo. Karena seolah-olah banyak yang menganggap (akhirnya daftar), kemudian kita mendaftar."
"Padahal itu langkah awal, ketika platform yang mendaftar harus menigkuti aturan Kominfo," ucapnya.
Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022
Diketahui, Kominfo menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
Jika masih tetap belum daftar, maka keesokan harinya pada 21 Juli dan seterusnya, Kominfo akan menerapkan sanksi pertama kepada platform digital yang belum mendaftar.
Saksi pertama itu, yakni berupa teguran secara tertulis.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga pukul 15.50, Rabu (20/7/2022), platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, sedangkan YouTube belum.
Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.