Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
Kanal YouTube Tribunnews
Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum dalam program PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022). 

"Inilah yang menjadi berbahaya pada kebebasan berekspresi, karena untuk menaati peraturan tersebut, PSE itu harus menghapus konten tersebut," ungkap Nenden.

Nenden pun menegaskan, bahwa kebijakan dan ancaman blokir terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran berada di bawah peraturan Kominfo.

Dikatakan, ancaman pemutusan akses pemblokiran terhadap PSE sebetulnya tidak hanya karena tidak pendaftaran.

Bahkan, setelah mendaftar masih ada ancaman pemblokiran.

"Masalah utamanya, bukan urusan mendaftarkan atau tidak mendaftarkan PSE ke Kominfo. Karena seolah-olah banyak yang menganggap (akhirnya daftar), kemudian kita mendaftar."

"Padahal itu langkah awal, ketika platform yang mendaftar harus menigkuti aturan Kominfo," ucapnya.

Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022

Diketahui, Kominfo menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika masih tetap belum daftar, maka keesokan harinya pada 21 Juli dan seterusnya, Kominfo akan menerapkan sanksi pertama kepada platform digital yang belum mendaftar.

Saksi pertama itu, yakni berupa teguran secara tertulis.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga pukul 15.50, Rabu (20/7/2022), platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, sedangkan YouTube belum.

Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. (Pixabay/Webster2703)

Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas