Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Petinggi PAN: Sebaiknya yang Melaporkan Perlu Belajar Lagi
Menteri Perdagangan sekaligus Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfikli Hasan dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran kampanye. Berikut reaksi PAN.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Zulkifli Hasan mengkampanyekan anaknya saat membagikan minyak goreng murah.
Saleh meminta Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut.
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ajak Platform Lokapasar Dukung Digitalisasi Sejuta Pedagang
Alasannya, kegiatan yang dilakukan Zulkifli Hasan murni agenda kepartaian yang sudah rutin digelar jauh sebelum menjadi Mendag.
"Dugaan dan tuduhan seperti ini adalah tidak benar. Sebab, kehadiran bang Zulhas di sana adalah sebagai Ketua Umum partai dan menggunakan fasilitas dan pembiayaan partai dan kader partai," ujarnya.
"Kegiatan PANsar murah adalah kegiatan yang sudah sering dilakukan sebelumnya di berbagai wilayah dan daerah. Kegiatan di Lampung itu sama saja dengan kegiatan sebelumnya," lanjutnya.
Baca juga: Hendri Satrio Sebut Mendag Zulkifli Hasan Manfaatkan Panggung Politik yang Diberikan Jokowi
Selain itu, dalam kegiatan tersebut disebutkan ada dugaan praktik politik uang.
Saleh menegaskan dugaan ini pun salah dan jauh dari kebenaran.
Sebab, kegiatan itu prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial.
Baca juga: Langkah Jokowi Tegur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Disebut Sudah Tepat
PAN memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat.
Itu dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.
"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan, kegiatan bagi-bagi minyak goreng (migor) sambil kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan politik uang.
Yandri meminta agar orang-orang yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu untuk belajar lagi.
"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujar Yandri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat.
Termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Diketahui, Zulkifli Hasan dilaporkan tiga lembaga pemerhati demokrasi karena diduga mengkampanyekan anaknya saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).
“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Kampanye, Ketua DPP PAN: Tuduhan Itu Tidak Benar
Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.
Namun yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.
Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.
Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.
“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.
“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.
Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ajak Platform Lokapasar Dukung Digitalisasi Sejuta Pedagang
Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.
Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.
Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.
Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.