Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan, Ray Rangkuti: Membingungkan
Ray Rangkuti, memberikan tanggapan atas sikap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pihaknya soal dugaan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, memberikan tanggapan atas sikap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pihaknya soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Diketahui, Zukifli Hasan sebelumnya dilaporkan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Bawaslu terkait aksi bagi-bagi manyak goreng di Lampung.
Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Bawaslu, sebab laporan tidak memenuhi syarat materil laporan dan tidak dapat diregistrasi.
Mengenai sikap Bawaslu tersebut, Ray Rangkuti mempertanyakan bagaimana sebuah laporan diketahui tidak memenuhi syarat meteril saat laporan itu tidak diregister.
Baca juga: Alasan Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Bagikan Migor sambil Kampanye Anaknya
"Atau jika satu laporan tidak memenuhi syarat meteril, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," ujar Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022)
Ray Rangkuti mengatakan ada satu hal penting dari laporan mereka yang mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan guna memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan berkualitas.
Ia yakin laporannya akan sulit diterima jika hanya melakukan pendekatan Undang-Undang (UU) secara konvensional.
"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jujur, adil, dan berkualitas ditegakkan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak
"Sejatinya, mantra “jurdil” itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapanpun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu," lanjut dia.
Dengan keputusan Bawaslu ini, jelas Ray Rangkuti, dapat disimpulkan segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran Pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta Pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye.
Baca juga: PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye
Seperti diketahui Mendag Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Adapun pelapor berasal dari tiga LSM di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Laporan diajukan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.