Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter
Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Mashable
Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Diketahui, sejumlah platform ada yang sudah mendaftar, ada juga yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Platform apa saja yang sudah mendaftar?
Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:
- Snapchat
Baca juga: Ramai-ramai PSE Asing Daftar Kominfo Mepet di Hari Terakhir, Ini Sindiran Roy Suryo
BERITA REKOMENDASI
- Tinder
- Zoom
Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
- Apple
- iCloud
- TikTok