Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter
Mashable
Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp. 

- Linktree

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

BERITA REKOMENDASI

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas