Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Periksa Semua Anggota Polres Jaksel & Propam Polri yang Terlibat Penanganan Kematian Brigadir J

Tim khusus yang dibentuk Kapolri memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan Propam yang terlibat dalam penanganan kematian Brigadir J.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW: Periksa Semua Anggota Polres Jaksel & Propam Polri yang Terlibat Penanganan Kematian Brigadir J
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. IPW 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim khusus yang dibentuk Kapolri memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

IPW mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Dengan pencopotan tersebut, sudah saatnya Penanggung jawab Tim Khusus polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Sugeng melanjutkan, hal ini harus dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa brigpol Yosua.

"Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8 Juli 2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sampaikan Terima Kasih Kapolri Menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Berita Rekomendasi

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, kata Sugeng, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan, sambungnya, keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi.

"Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta," katanya.

Ia melanjutkan, dengan begitu, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J

Pasalnya, kata Sugeng, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga.

Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas