Keluarga Brigadir J Berterima Kasih Kapolri Akhirnya Mencopot Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Pihak keluarga Brigadir J mengapresiasi dan mengungkap rasa terimakasihnya atas penonaktifan Kadiv Propam, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Langkah itu karena terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui Brigadir tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
Setelah sebelumnya Kapolri menonaktifkan Kadif Propam Irjen Ferdy Sambo, kini Kapolri juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang lebih objektif.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menginformasikan penonaktifan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jaksel tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J pun mengucapkan rasa terimakasihnya atas putusan penonaktifan tersebut.
Baca juga: Setelah CCTV Ditemukan, Akankah Terbongkar Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo?
“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin dilansir Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut Kamaruddin mengaku telah mendengar informasi penonaktifan tersebut dalam kegiatan gelar perkara awal kasus dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Rabu (20/7/2022) sore.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J sebelumnya memang meminta kepada Polri untuk menonaktifkan Karo Panimal.
Pasalnya Karo Panimal ini dirasa mengintimidasi keluarga Brigadir J saat melakukan pengiriman mayat.
Di antaranya dengan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.
Baca juga: Polri Temukan CCTV yang Dapat Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," kata Johnson Simanjuntak.
Pihak keluarga sebelumnya juga meminta agar Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto untuk dinonaktifkan.
Karena pihak keluarga merasa Budhi tidak bekerja sesuai prosedurnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan pada Brigadir J.
Sementara itu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh Kapolri, demi menjaga transparansi dan objektivitas kasus.
Baca juga: Kompolnas Telusuri di Mana Irjen Ferdy Sambo Lakukan Tes PCR saat Insiden Penembakan Brigadir J
IPW Desak Polri Periksa Semua Anggota yang Terlibat Penanganan Kematian Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim khusus yang dibentuk Kapolri memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
IPW mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Dengan pencopotan tersebut, sudah saatnya Penanggung jawab Tim Khusus polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Sugeng melanjutkan, hal ini harus dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.
Baca juga: Daftar Perwira Polri yang Dicopot dari Jabatannya Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa brigpol Yosua.
"Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8 Juli 2022).
Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, kata Sugeng, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
Bahkan, sambungnya, keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi.
"Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta," katanya.
Ia melanjutkan, dengan begitu, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kata Sugeng, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga.
Baca juga: Ekshumasi Brigadir J Diterima Polisi, Persatuan Kedokteran Forensik Dilibatkan saat Autopsi Ulang
Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.
Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua.
Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi.
"Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut," pungkas Sugeng.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)