Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

KPAI mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.

Bocah tersebut mengalami depresi hingga meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi kucing.

"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.

Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Cabuli Kucing, Ini Kata Polda Jabar

Dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban ini.

"KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban," tutur Retno.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Retno, polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika dugaan perundungan ini benar.

Dalam UU tersebut, kata Retno, telah diatur ketentuan-ketentuan metika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA.

"Mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," jelas Retno.

KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi.

Asesmen ini, kata Retno, dapat dilakukan kepada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera. 


"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," pungkas Retno.

Seperti diketahui, seorang bocah berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia pada Minggu (18/7/2022) diduga akibat depresi karena menjadi korban perundungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas