Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan

(KPK) segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika Lindawati.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman keduanya dijerat sebagai tersangka sudah dilakukan pada tahun lalu, tepatnya 4 Mei 2021.

Namun, hingga saat ini KPK tak kunjung menahan Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.

Padahal, dalam perkara tersebut, para tersangka lainnya sudah ditahan KPK, bahkan sebagian sudah ada yang menjalani persidangan hingga menerima vonis pengadilan.

"Itu nanti akan menyusul kemudian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kuasa Wajib Pajak Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Ditahan KPK Setelah Sidang Selesai

Alex, sapaan Alexander, mengatakan bahwa berdasarkan putusan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, Jhonlin Baratama dan Bank Panin terbukti menyuap pegawai pajak.

BERITA TERKAIT

Maka, kembali dipastikannya, penahanan terhadap Agus Susetyo dan Veronika Lindawati tinggal menunggu waktu.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikembangkan teman-teman di penyidikan, yang pasti kan dari persidangan yang sudah berjalan kan terungkap di sana, berdasarkan dari putusan saudara Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini kepada aparat pajak, jadi ya tinggal tunggu saja (penahanannya)," tukas Alex.

Sebagai latar belakang, mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, sebelumnya saat bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, mempunyai peran mengatur pajak perusahaannya. 

Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar. 

Berikut isi BAP Nomor 41 :

"Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara."

"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut." 

Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar. 

Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan. 

Namun, fee itu dipotong Rp5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp35 miliar. 

Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya, Angin dan Dadan mendapat Rp17,5 miliar, kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp35 miliar dari PT Jhonlin Baratama

Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu "mengatur" pajak PT Jhonlin.

Sementara, pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk, Mu'min Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak. 

Uang itu sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.

Demikian terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Febrian mengungkapkan hal tersebut setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar untuk tahun pajak 2016. 

Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin

Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.

"Ada pajak yang terutang. Rp900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian.

Menurut Febrian, pihak Bank Panin agak lama menanggapi temuan itu. 

Akhirnya, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu'min Ali Gunawan. 

Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa. 

"Iya Veronika Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu'min Ali Gunawan," ujar Febrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas