Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Pelaku yang Diduga Menyiksa Brigadir J Punya Kepribadian Psikopat

Kuasa hukum Brigadir J sebut pelaku yang diduga menyiksa kliennya punya kepribadian psikopat. Hal itu terlihat dari kondisi jenazah yang mengenaskan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Pelaku yang Diduga Menyiksa Brigadir J Punya Kepribadian Psikopat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, yakni terdapat luka jeratan di leher Brigadir Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebutkan bahwa pelaku yang diduga menyiksa kliennya punya kepribadian psikopat. Hal itu terlihat dari kondisi jenazah yang mengenaskan.

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat. Atau penyiksaan, oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022) dini hari.

Kamaruddin kemudian menjelaskan kondisi jenazah Brigadir J yang diduga mengalami penyiksaan sebelum tewas ditembak. Satu di antaranya terkait luka di leher yang diduga bekas jeratan dari belakang.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan," jelas dia.

Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah bagian tubuh lainnya yang juga diduga bekas penganiayaan terhadap Brigadir J.

Kondisi inilah yang diduga kasus ini tak murni kasus tembak menembak saja.

BERITA REKOMENDASI

"Di bahu ada perusakan hancur ini, kemudian di bawah perut, kemudian di jantung, kemudian di tangan ada semacam bolong, menurut teman-teman itu dipergerakkan bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya tapi ada bolongan," ungkapnya.

"Kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur. kemudian kukunya dicabut. Nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan. Nah oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," sambungnya.

Karena itu, Kamarudin menyatakan pihaknya telah tegas menolak hasil autopsi pertama yang menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena tembak menembak.

Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Keluarga Brigadir J: Terimakasih

"Kenapa itu orang-orang Dokkes diam aja? yang mengautopsi itu, harusnya kan angkat tangan protes kan, 'berdasarkan autopsi saya bukan begitu' harusnya kan begitu, tapi mungkin tidak lazim di Polri seperti itu, tetapi mereka nikmati saja itu informasi bergulir bahwa kematian almarhum adalah akibat tembak menembak. Padahal mereka sendiri yang mengautopsi tidak seperti itu," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini telah mencoreng citra institusi Kepolisian RI. Dia meyakini masih banyak personel polisi yang bertugas dengan baik.


"Indonesia ini sangat banyak polisi yang masih baik sangat banyak kita harus lindungi. Jangan sampai gara-gara satu dua orang institusi kepolisian yang baik menjadi rusak, maka satu dua orang itu harus disingkirkan, kita harus mempertahankan negara ini melalui pertahankan kepolisian," tandasnya.

Kronologis kejadian menurut polisi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas