Pakar Hukum Nilai Kejagung Harus Berkolaborasi dengan Singapura, Buru Pemilik Duta Palma Group
Fickar menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk memulangkan Surya Darmadi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura membuat upaya memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, menjadi sulit dilakukan.
Karena itu, Fickar menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura.
Koordinasi bisa dilakukan dengan cara bekerja sama hukum secara bilateral.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa melakukan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Singapura secara bilateral,” kata Fickar dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Fickar mengingatkan, dampak belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura membuat penangkapan Surya Darmadi, hanya bisa dilakukan atas kerelaan negara Singapura. Jika tidak, maka akan sulit dilakukan.
Baca juga: Interpol Polri Ungkap Pemilik Duta Palma Group Sudah Masuk ke Daftar Red Notice Sejak 2020 Lalu
Karena itu, Fickar menilai kerja sama hukum antara Kejaksaan Singapura menjadi hal mendesak yang harus segera dilakukan.
Pasalnya, kata Fickar, Singapura kerap dijadikan tempat pelarian bagi mereka yang bermasalah secara hukum.
“Singapura itu surga bagi para pengemplang pajak, juga kota perlindungan bagi koruptor Indonesia,” ujar Fickar.
"Karena Singapura merupakan negara yang tidak punya penghasilan dari usaha hasil bumi, juga minyak. Karenanya devisa mereka ditekankan pada jasa dan kemudahan pariwisata tanpa pembatasan membawa keluar masuk uang," imbuhnya.
Di sisi lain, Fickar meyakini jika pengusutan kasus Duta Palma yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa membuka jalan terhadap pembenahan aset-aset negara, terutama terkait tanah dan perkebunan.
Pembenahan, Fickar melanjutkan, agar menjadikan aset-aset tersebut secara riil bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
"Bukan hanya oleh orang-orang tertentu, pengusaha hitam atau pengemplang pajak,” tandasnya.