Pengamat Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Komoditas Politik untuk Menangkan Pertarungan di Pilpres 2024
Pengamat bilang sangat mungkin Habib Rizieq Shihab dijadikan komoditas politik dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Rika menyebut, eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.