Perguruan Tinggi Diminta Aktif Beri Masukan Pemerintah Soal RKUHP
Institusi pendidikan tinggi harus mampu memberikan kontribusi riil terhadap pembangunan hukum nasional, seperti yang dilakukan UKI.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan Fakultas Hukum (FH) UKI telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
"Setiap saat dan secara periodik akan memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan pembangunan hukum di Indonesia. FH UKI sebagai institusi Pendidikan tinggi mempunyai tanggung jawab moral terhadap pembangunan nasional di Indonesia," ujar Hulman Panjaitan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan Hulman Panjaitan dalam kuliah umum ‘Apa dan Bagaimana Sumbangan Pendidikan Tinggi Hukum bagi Kemajuan Hukum di Indonesia’.
Menurut Hulman Panjaitan, institusi pendidikan tinggi harus mampu memberikan kontribusi riil terhadap pembangunan hukum nasional.
Perguruan tinggi, menurut Hulman Panjaitan , harus aktif melaksanakan kajian ilmiah untuk pembangunan nasional.
"Kontribusi dalam pembangunan hukum nasional terutama sumbangan Pendidikan tinggi hukum bagi kemajuan hukum di Indonsia,” ujar Hulman Panjaitan .
Sementara itu, Guru Besar FH UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka (MBKM) memberi kesempatan mahasiswa untuk mengasah kemampuan.
Menurut Harkristuti Harkrisnowo, sudah menjadi peran lembaga pendidikan tinggi hukum untuk mendidik dan menyiapkan lulusan yang berkarakter.
Baca juga: Jadi Guru Besar UKI, Prof. Mompang Panggabean Tekankan Pentingnya Budaya Hukum Sesuai Pancasila
"Pendidikan tinggi hukum melakukan kajian dan penelitian bidang hukum, dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah isu-isu strategis untuk kebijakan bidang hukum," ujar Harkristuti Harkrisnowo.
Kampus, menurutnya, harus memberikan pendidikan hukum lanjutan untuk kaum profesional hukum.
Serta Memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi publik khususnya bagi kelompok termarjinalkan.