Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa Keluarga Besar Brigadir di Jambi, Apa yang Mau Digali?

kuasa hukum keluarga sebut polisi akan meminta keterangan keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Jambi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Bakal Periksa Keluarga Besar Brigadir di Jambi, Apa yang Mau Digali?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, yakni terdapat luka jeratan di leher Brigadir Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa polisi akan meminta keterangan keluarga kliennya di Jambi.

“Segera akan dilakukan pemeriksaan kepada klien kami di Jambi, klien ayah ibunya, kakak adiknya, tante-tantenya, semua saksi-saksinya termasuk yang dari unsur rumah sakit,” kata Kamaruddin usai gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Diketahui keluarga Brigadir J sempat memfoto dan video jasad khususnya bagian luka yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin, Senin (18/7/2022) kemarin.

Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Dalam hal ini, Kamaruddin menunjukan bukti luka yang ada di jasad Brigadir J yang di antaranya adalah luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

Berita Rekomendasi

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya. 

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, alasan keluarga menolak rencana autopsi kedua terhadap Brigadir J yang akan dilakukan Polri.

“Justru harus kita tolak supaya ada autopsi ulang, kalau kita terima tak ada lagi autopsi ulang,” ucap Kamaruddin.

Baca juga: Temuan Baru Pengacara: Leher Brigadir J Diduga Dijerat Lalu Ditembak & Kemungkinan Wafat di Magelang

“Kita tolak dalam arti belum kita terima itu sebagai hasil yang valid, kenapa? karena itu dipakai untuk mengumumkan dulu kematiannya akibat tembak-menembak. Kalau kita tidak tolak berarti tidak ada lagi autopsi ulang.”

Nantinya, sambung Kamaruddin, autopsi independen atau yang baru sesuai dengan permintaan keluarga akan menjadi semacam arbitrase atau semacam pembandingnya.

“Tetap itu disimpan tetapi dibandingkan dengan temuan yang baru kan gitu. Kenapa kita menolak, karena di dalam prinsip-prinsip UU rumah sakit dan UU kedokteran tindakan dokter itu harus berdasarkan inform concern,” ujarnya.

Inform concern adalah informasi yang cukup dan memadai lalu terjadi kesepatakan. Sedangkan di sini semua diperintah.”

Dalam keterangannya, Kamaruddin menambahkan Polri juga menerima permohonan yang diajukan kliennya perihal autopsi independen untuk jenazah Brigadir J.

“Sudah di ajukan, sudah diajukan, dan diterima, artinya mereka secara lisan menerima,” ucap Kamaruddin.

Sebagaimana diberitakan, permintaan autopsi secara independent dilakukan karena pihak keluarga tidak meyakini spesifikasi luka yang dialami oleh Brigadir J semata-mata karena tewas ditembak.

“Oleh karena itu, supaya pasti, maka kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya dan semua penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Polisi Segera Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Antisipasi Mayat Membusuk

“Yaitu melibatkan dokter-dokter bukan lagi yang dulu, yaitu pertama dari RSPAD, kedua RS AL, ketiga dari RS AU, keempat dari RS Cipto Mangunkusumo, yang berikutnya dari RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri,” ujarnya menekankan,"Biar autentik."

Permintaan dokter dari di luar institusi Polri, ditegaskan Kamaruddin Simanjuntak, bukan tanpa alasan.

Dalam autopsi yang dilakukan sebelumnya, dokter-dokter terdahulu hanya menyebutkan kematian Brigadir J karena tembak-menembak.

“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak-menembak, harusnya mereka protes. Berdasarkan autopsi kami, bukan begitu bos. Harusnya kan begitu? Bukan begitu, kawan? Kan harusnya begitu,” kata Kamaruddin. 

Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri KadivPropam.

Baca juga: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespos soal kasus baku tembak antar ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," jelasnya.

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya juga sudah berkooridnasi dengan pihak eksternal institusi Polri dalam mengawal kasus tersebut.

"Satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi sehingga di satu sisi kita tentunya mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif," ungkapnya. (*)

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di KompasTV dengan judul Polri Periksa Keluarga dan Saksi yang Melihat Kondisi Jenazah Brigadir J dalam Waktu Dekat di Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas