Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri | Habib Rizieq Bebas

Berita populer nasional: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan ke Propam Polri, hingga Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER NASIONAL Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri | Habib Rizieq Bebas
ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).| Berita populer nasional: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan ke Propam Polri, hingga Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. 

Hotman Paris Hutapea membuat somasi terbuka untuk pengacara Razman Arif Nasution.

Baca juga: SOSOK 2 Perwira Polisi yang Dinonaktifkan: Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi

Hal ini terlihat dari unggahan Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu (20/7/2022).

Hotman Paris dengan tegas meminta Razman Nasution untuk menunjukkan keaslian ijazah sarjana hukum yang dia miliki.

Hotman Paris ikut mengunggah potret Razman Nasution di unggahan tersebut.

Sebelumnya, ijazah Razman Nasution memang sudah diduga palsu.

Baca selengkapnya >>>

3. Bharada E Sudah Diperiksa LPSK

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam audiensi perkembangan kasus penganiayaan Ketua Umum KNPI Haris Pertama di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam audiensi perkembangan kasus penganiayaan Ketua Umum KNPI Haris Pertama di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022) (Fandi Permana)
BERITA REKOMENDASI

Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian, mengungkapkan Bharada E telah memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rully mengatakan, informasi itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap Bharada E pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ungkapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.

Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

Selain Bharada E, LPSK juga memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.


Baca selengkapnya >>>

4. Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas