Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Bukti Dakwaan Jaksa Lemah
Salah seorang kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya lemah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya lemah.
Menurutnya, hal tersebut terbukti dari saksi-saksi yang telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
"Menggarisbawahi saja bahwa dari awal persidangan sampai sekarang, makin membuktikan bahwa lemahnya dakwaan jaksa karena kenapa? Seluruh saksi-saksi mencabut BAP-nya," kata dia seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).
Sementara, Napoleon Bonaparte menduga ada upaya melakukan rekayasa terhadap kasus yang sedang dihadapinya.
"Dan itu juga dapat diduga merupakan bagian dari rekayasa terhadap kasus saya ini," ujar Napoleon.
Ia pun meminta JPU agar tak memaksa untuk mempidanakannya dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.
"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk mempidanakan saya," ungkapnya.
Napoleon menyebut, jaksa memutuskan untuk tak menghadirkan 2 saksi ahli pidana lagi lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Jangan Paksa Pidanakan Saya!
"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya," ujarnya.
"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu yang di pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir yah. Itu selama di persidangan. Sehingga otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," sambungnya.
Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu Minggu depan untuk diperiksa sebagai terdakwa.
Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi-saksi lagi dalam kasus tersebut.
"Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya termasuk ahli yang tadi," ucapnya.
Sebelumnya, saksi Maman Suryadi mencabut BAP yang pernah disampaikannya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemudian, Herly Gusjati Riyanto mantan warga rutan Bareskrim yang juga mencabut salah satu keterangannya yang ada di BAP.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.