Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap
Dalam sidang, Andi Arief mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perkataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam sidang itu, Andi mengakui menerima Rp50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara
Dia menilai peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.
“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alex mengatakan KPK belum bisa menjerat pengurus partai yang menerima uang karena problem di aturan.
Ia menilai, dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pengurus partai yang menerima uang suap tidak tergolong penyelenggara negara.
Padahal, kata dia, peran pengurus partai sangat strategis.
Sebab, partai adalah pihak yang menentukan calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan hingga presiden.
“Mereka menentukan pejabat publik,” ujar Alex.
Alex menuturkan uang mahar dalam pencalonan bukan rahasia umum lagi.
Pengurus partai yang menerima uang mahar itu selama ini masih tidak tersentuh hukum.
Dia mengatakan, maka itu perlu perluasan makna dari penyelenggara negara.
Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut oleh ahli hukum dan ahli hukum tata negara untuk mengkaji perluasan definisi penyelenggara negara agar bisa dijerat bila menerima suap.
“Mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara,” tutur Alex.
Andi Arief akui terima uang
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.
Adapun hal itu disampaikan Andi Arief saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur.
Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022).
“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022).
Sidang disiarkan secara langsung di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021.
Baca juga: Buktikan Uang Suap Abdul Gafur Mengalir ke Musda, KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat di Persidangan
Hanya saja, ia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.
“Itu Covid melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” jelasnya.
Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
“Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada,” terang Andi Arief.
Dalam kesempatan yang sama, dia turut menjelaskan soal kronologis pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.
“Jadi yang memberikan itu sopirnya pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” ungkap Andi Arief.
“'Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.
Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail.
Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah Covid-19.
Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.
Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.