Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap

Dalam sidang, Andi Arief mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap
Ist
Alexander Marwata. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perkataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.

Andi Arief hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Dalam sidang itu, Andi mengakui menerima Rp50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara

Dia menilai peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.

“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Berita Rekomendasi

Alex mengatakan KPK belum bisa menjerat pengurus partai yang menerima uang karena problem di aturan.

Ia menilai, dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pengurus partai yang menerima uang suap tidak tergolong penyelenggara negara.

Padahal, kata dia, peran pengurus partai sangat strategis.

Sebab, partai adalah pihak yang menentukan calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan hingga presiden.

“Mereka menentukan pejabat publik,” ujar Alex.

Alex menuturkan uang mahar dalam pencalonan bukan rahasia umum lagi.

Pengurus partai yang menerima uang mahar itu selama ini masih tidak tersentuh hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas