Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap

Dalam sidang, Andi Arief mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap
Ist
Alexander Marwata. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. 

Dia mengatakan, maka itu perlu perluasan makna dari penyelenggara negara.

Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut oleh ahli hukum dan ahli hukum tata negara untuk mengkaji perluasan definisi penyelenggara negara agar bisa dijerat bila menerima suap.

“Mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara,” tutur Alex.

Andi Arief akui terima uang

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. 

Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.

Adapun hal itu disampaikan Andi Arief saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. 

Berita Rekomendasi

Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022).

Sidang disiarkan secara langsung di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. 

Baca juga: Buktikan Uang Suap Abdul Gafur Mengalir ke Musda, KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat di Persidangan

Hanya saja, ia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.

“Itu Covid melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” jelasnya.

Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. 

Persidangan lanjutan perkara dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, disiarkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022)
Persidangan lanjutan perkara dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, disiarkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022) (Ist)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas