Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap
Dalam sidang, Andi Arief mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
“Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada,” terang Andi Arief.
Dalam kesempatan yang sama, dia turut menjelaskan soal kronologis pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.
“Jadi yang memberikan itu sopirnya pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” ungkap Andi Arief.
“'Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.
Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail.
Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah Covid-19.
Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.
Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.