Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap

Dalam sidang, Andi Arief mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur, namun merasa penerimaan itu bukanlah tindak pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap
Ist
Alexander Marwata. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. 

“Jadi yang memberikan itu sopirnya pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” ungkap Andi Arief.

“'Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.

Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail. 

Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah Covid-19. 

Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. 

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas