Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Meningkat, Istana Kepresidenan RI Terbitkan SE Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri

Salah seorang pejabat di Kementerian membenarkan mengenai surat edaran tersebut. Surat tersebut menurutnya baru diterima hari ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Covid-19 Meningkat, Istana Kepresidenan RI Terbitkan SE Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet pada 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak. Hari ini Istana Presiden keluarkan edaran melarang pejabat ke luar negeri karena pandemi Covid-19 kembali merebak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Istana Kepresidenan RI melalui Sekretariat Negara menerbitkan Surat Edaran (SE) penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.

Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid 19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Kasus Covid-19, 22 Juli 2022: Ada Tambahan 4.834 Kasus, Sembuh 3.363 Orang

Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.

“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan”.

“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

Berita Rekomendasi

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkandan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing.

Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.

Salah seorang pejabat di Kementerian membenarkan mengenai surat edaran tersebut.

Surat tersebut menurutnya baru diterima hari ini.

“Betul” katanya singkat kepada Tribunnews.com, Jumat, (22/7/2022).

Data Terbaru Kasus Covid-19 Naik

Pemerintah melalui Satgas Covid-19  mengumumkan update terkait tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia untuk hari ini, Jumat (22/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas