Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor PUTR Sulsel, KPK Kembangkan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah

KPK melakukan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.Dinas PUTR Sulsesl digeledah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Geledah Kantor PUTR Sulsel, KPK Kembangkan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Geledah Kantor PUTR Sulsel, KPK Kembangkan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Kasus baru itu saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis (21/7/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit.

KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

BERITA REKOMENDASI

Namun Alex, belum mau merinci soal kasus baru tersebut.

Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Mardani Maming Jika Dua Kali Mangkir Panggilan

Ia hanya memberi petunjuk jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Ya lebih kurang sama," kata Alex.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat sebelumnya dalam persidangan mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam.


Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.

Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas