Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ternyata Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

LPSK belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Ternyata Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo, Apa Alasannya?
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut hal ini karena pihaknya masih belum menggali keterangan Putri yang saat ini masih terguncang.

"Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin, Kamis(21/7).

Untuk itu, Edwin menerangkan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri juga terhadap Bharada E.

"Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Di sisi lain, Edwin menerangkan pihaknya mempunyai standar untuk proses penelaahan bagi siapapun yang mengajukan perlindungan.

Baca juga: Jokowi Kembali Peringatkan Polisi agar Terbuka dalam Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Proses itu akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja.

Berita Rekomendasi

"Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," ucapnya.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengingatkan semua pihak untuk menghentikan berbagai spekulasi terkait peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan publik sebaiknya sabar menunggu hasil investigasi tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Andy berpendapat berbagai spekulasi yang menjadi isu liar saat ini akan berimbas pada lambatnya pemulihan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Imbasnya, Timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.

“Semua spekulasi khususnya terkait motif menurut kami akan lebih banyak menyudutkan pihak Ibu P, sehingga itu menghalangi beliau untuk bisa pulih,” kata Andy.

Dikatakannya, Komnas Perempuan saat ini tengah melakukan pendalaman kasus terkait pelaporan Putri Candrawati sebagai korban kekerasan seksual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas