Polri Minta Keluarga Ajukan Permohonan Jika Ingin Libatkan TNI Saat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kepolisian RI meminta pihak keluarga mengajukan ke penyidik Polri soal pengajuan pelibatan TNI dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI meminta pihak keluarga mengajukan ke penyidik Polri soal pengajuan pelibatan TNI dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya jika nantinya pihak keluarga ingin adanya pelibatan dokter forensik TNI dalam proses autopsi ulang.
Namun, kata Dedi, pihaknya meminta agar keluarga Brigadir J untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu ke penyidik Polri.
"Itu disilakan saja nanti penasihat hukum kan menyampaikan ke penyidik dan IDFI (Ikatan Dokter Forensik Indonesia)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Polri belum berkomunikasi langsung dengan TNI terkait otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Kendati begitu, kata Dedi, penyidik sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J,
"Sudah dikomunikasikan antara penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia, juga penyidik terus akan berkomunikasi dengan penasihat hukum," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
Namun, dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan aja sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.