Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Saksi Sebut Ketua Konsorsium Diganti di Tengah Serah Terima Barang
Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan, eks anggota Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang Disdukcapil Kemendagri, Achmad Purwanto menyebut proyek e-KTP selesai serah terima pada bulan Desember 2013.
Ia mengatakan serah terima saat itu ditandatangani oleh pihak Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dengan Ketua Konsorsium Abraham Mose dari PT LEN.
Baca juga: Jaksa KPK Jadwalkan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP
"Yang tanda tangan dari PNRI Pak Yuniarto, sedangkan Ketua Konsorsium Pak Abraham Mose dari PT LEN," jelas Achmad dalam sidang yang berlangsung Kamis (21/7/2022) malam.
Proses serah terima itu, diceritakan Achmad, dilakukan lantaran proyek multiyears tersebut rampung pada tahun 2013. Namun saat serah terima barang, di tengah jalan ketua konsorsium berganti dari Isnu Edhi Wijaya kepada Abraham Mose.
"16 Juli 2013 yang tanda tangan di Berita Acara Serah Terima barang sudah Pak Abraham Mose, bukan Pak Isnu lagi," Jelas Achmad.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, Endah Lestari mengatakan Isnu terakhir menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Februari 2013.
Saat BAST terakhir, Endah menyebut terjadi intervensi dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman agar hasil serah terima barang disesuaikan dari 122 juta menjadi 145 juta.
"Ada intervensi dari Pak Irman untuk pembuatan bast di akhir tahun 2013," jelas Endah.
Lebih lanjut, Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, Rudi Indrato dalam persidangan menjelaskan tugas timnya adalah untuk mengecek kesesuaian volume, spesifikasi, jumlah, dan kuantitasnya. Tim tersebut dibentuk atas dasar SK Dirjen dan bertanggung jawab kepada PPK
Ia mengatakan dalam memeriksa hasil, mereka juga dibantu tim teknis yang dipimpin Husni Fahmi.
"Dalam memeriksa hasil, tim juga dibantu oleh tim teknis yang dipimpin oleh Husni Fahmi. Tim teknis membantu mengecek dari segi kesesuain teknisnya," pungkas Rudi.
Dalam perkara ini, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
Atas dasar ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.