TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Melakukan Aktivitas Intelijen di Kalimantan Utara, 3 di Antaranya WNA
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL mengamankan 6 orang yang diduga melakukan aktivitas intelijen di Kaltara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang.
Enam orang yang ditangkap ini terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA.
Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas intelijen.
Ketiga WNI tersebut adalah EW 23 tahun, TR 40 tahun, YY 40 tahun.
Baca juga: Aparat TNI di Sanggau Kalimantan Barat Amankan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Sedangkan tiga WNA atas nama LS 40 tahun, HK 40 tahun dan BJ 45 tahun.
Awalnya, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintas di depan Pos.
Arif kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.
Di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu (20/7/2022).
Setelah diketahui terdapat warga asing, penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan hand phone (HP) milik WNA.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Victor dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Kamis (21/7/2022).
Victor kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Baca juga: TNI Bantah 13 Korban Penyerangan KKB di Kabupaten Nduga Papua Adalah Intelijen
Selain itu, Victor juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," kata Andreas.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan para prajurit TNI AL di manapun berdinas selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.
Selain itu, ia juga menerintahkan prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dimanapun bertugas, mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar Undang-Undang disegenap penjuru tanah air, dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.