Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Kedokteran Forensik Polri Bakal Jelaskan ke Komnas HAM Hasil Autopsi Brigadir J

Pekan depan kedokteran forensik Polri akan menyampaikan hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan mayat Brigadir J secara utuh kepada Komnas HAM.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekan Depan Kedokteran Forensik Polri Bakal Jelaskan ke Komnas HAM Hasil Autopsi Brigadir J
Rizki Sandi Saputra
Pekan depan kedokteran forensik Polri akan menyampaikan hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan mayat Brigadir J secara utuh kepada Komnas HAM. Anggota kepolisian mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedokteran Forensik Polri memastikan bakal menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk menjelaskan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa undangan Komnas HAM itu direncanakan akan berlangsung pada pekan depan.

"Dalam minggu depan dari Kedokteran Forensik Polri akan menghadiri undangan dari Komnas HAM," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam.

Dedi menuturkan nantinya kedokteran forensik Polri bakal menyampaikan hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan mayat Brigadir J secara utuh kepada Komnas HAM.

Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Biarkan Polri Bekerja di Bawah Norma Hukum Bukan di Bawah Tekanan Opini

"Ketika kedokteran forensik hadir di Komnas HAM juga akan menyampaikan tentang hasil autopsi kemudian hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya akan disampaikan ke Komnas HAM," jelas Dedi.

Ia menuturkan penjelasan hasil autopsi tersebut bertujuan dalam rangka transparansi Polri. Karena itu, seluruh prosesnya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Ingat bahwa ini adalah pro justicia. Oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas HAM boleh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Bungkam Soal Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas