Polri Jelaskan Rencana Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu 27 Juli 2022
Ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melibatkan para ahli di bidangnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan upaya ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melibatkan para ahli di bidangnya.
Dengan demikian autopsi ulang ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tembak-menembak antar polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan melaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak yang ekspert di bidangnya,” kata Dedi ditemui di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Akan Ada Upacara Keagamaan Sebelum Makam Brigadir J Dibongkar untuk Proses Autopsi Ulang
Adapun upaya ekshumasi jenazah Brigadir J ini akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) mendatang di Jambi.
Keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak keluarga dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Oleh karena dilakukan autopsi ulang terhadai jenazah yang telah dimakamkan itu.