Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tiga Hari Tak Tidur
Roy Suryo sulit tidur selama tiga hari dan sempat mengalami muntah dan pingsan saat menjalani pemeriksaan di polisi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo sempat muntah dan pingsan saat diperiksa polisi atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Roy Suryo bahkan harus dibantu kursi roda usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan, kondisi mantan anggota DPR itu langsung drop meski pemeriksaan baru dimulai.
"Ya baru awal saja. Kemarin sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya, masih soal identitas seperti itu aja," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Dari keterangan yang diperoleh Elza dari istri Roy Suryo, mantan politisi Partai Demokrat itu ternyata sulit tidur selama tiga hari. Hal itu yang kemudian membuat kondisi kesehatan Roy menurun.
"Saya dengar cerita dari istrinya Pak Roy, katanya Pak Roy itu semalam tidak tidur. Tiga hari tidak tidur, mungkin mikir, syok dia soal itu ya, ditetapin tersangka," kata Elza.
Baca juga: Roy Suryo Sulit Tidur dan Tak Nafsu Makan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur
Elza mengatakan imbasnya pria yang kerap disebut pakar telematika itu sakit saat diperiksa penyidil Polda Metro. Bahkan, saat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Roy sempat pingsan dan muntah-muntah.
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo ini, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya datang sudah ada pemeriksaan dokter, lagi menganalisa lah, dikasih obat. Terus saya dapat surat keterangan, dibacakan surat keterangan pemeriksaannya oleh penyidik," ujar Elza.
Baca juga: Elza Syarief Sebut Roy Suryo Drop Karena Kepikiran Jadi Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
Menurut Elza dalam surat keterangan dokter tersebut diketahui tekanan darah Roy lebih tinggi dari biasanya, mencapai 160/90.
Selain itu dokter juga menganalisa bahwa Roy mengalami nyeri ulu hati, pusing, hingga asam lambung. Dokter akhirnya memberikan obat ke Roy.
Menurut Elza setelah itu penyidik memberikan fasilitas tempat tidur untuk Roy beristirahat.
"Saya dipanggil sama penyidik bahwa ini enggak bisa diterusin penyidikan, karena kepalanya pusing terus dan dia memang sakit. Katanya sih lebih banyak psikis. mungkin karena enggak tidur," paparnya.
Baca juga: Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa
"Dia juga ada komorbid sakit lambung terus ada gula ya," imbuhnya menambahkan.
Setelah itu, menurut Elza tim kuasa hukum meminta pemeriksaan hari itu tak dilanjutkan. Elza berjanji akan membawa kembali Roy pada lanujutan pemeriksaan Kamis (28/7) mendatang.
Namun, sebelum itu, Roy diminta beristirahat. Dari keterangan dokter, kata Elza, Roy hanya harus beristirahat dan menenangkan pikiran.
"Yang penting suruh tenang, enggak apa-apa. Biar dia santai dulu. Apa harus di rumah terus? Enggak, katanya nanti dia makin tertekan, santai aja, nonton film, jalan-jalan bisa pokoknya," ujarnya.
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, karena alasan kesehatan.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan.
Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut. "Ya sakit. Tidak ditahan," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.(tribun network/fan/dod)