Apa Itu HAKI? Hak Perlindungan Hukum Atas Karya dan Kepemilikan yang Sah
Apa Itu HAKI? Hak perlindungan hukum atas karya dan kepemilikan yang sah, simak jenis-jenis HAKI berikut ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - HAKI adalah kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual.
HAKI merupakan hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek, dikutip dari ITB.
Menurut buku Panduan Pengenalan HAKI oleh Kemenperin, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Fungsi HAKI yaitu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
HAKI juga berfungsi melindungi aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Baca juga: Sindiran Pedas dan Saran Ridwan Kamil untuk Baim Wong: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja
Menurut DJKI, permohonan merek yang masuk ke DJKI tidak serta merta akan didaftar.
Permohonan tersebut diproses melalui beberapa tahapan, yaitu melalui permohonan, pemeriksaan Formalitas (15 hari), pengumuman (2 bulan), sertifikat, didaftar, dan pemeriksaan subtantif (150 hari).
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jenis-jenis HAKI
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini jenis-jenis hak kekayaan intelektual:
1. Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
2. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna.
Tanda tersebut baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
3. Desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya.
Desain yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
4. Hak Cipta
Baca juga: Imbas Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Momen Paula Beri Bonge 2 Koper Uang Ikut Disentil
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
5. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
6. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen.
Sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Citayam Fashion Week